Poto Saat Rapat Koordinasi Pihak Masyarakat dengan Pihak PTPN V Lubuk Dalam di kantor Camat Lubuk Dalam.

Klaim Miliki Lahan 68 Ha Diarea PTPN V, Upika Lubuk Dalam Fasilitasi Pertemuan Kedua Belah Pihak 

Selasa, 02 Agustus 2022 - 14:06:02 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Terkait adanya klaim lahan seluas 68 hektar di lokasi Afdeling 1 PTPN V Lubuk Dalam oleh pihak ahli waris Almarhum Pak Lancang, Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Lubuk Dalam, memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di Aula Kantor Camat Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (02/08/2022) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Kegiatan pertemuan tersebut tampak dihadiri oleh Camat Lubuk Dalam diwakili oleh Sekcam Lubuk Dalam Julfan, Kapolsek Lubuk Dalam diwakili oleh Kanit Intel Iptu Budiman S Dalimunthe SH MH, Kanit Binmas Aipda Desri, Bhabinkamtibmas Aipda Samuel, Bapekam Lubuk Dalam, Kepala Kampung Lubuk Dalam Golkar, beserta perwakilan PTPN V Lubuk dalam yakni bagian hukum Bapak Imam, Asisten umum Iwan, Ketua Serikat Perkebunan Pedoman Ginting, dan Bahri serta Hamdan Darus selaku Ahli Waris.

Dalam pertemuan tersebut Sekcam Lubuk Dalam mengucapkan rasa terimakasih atas kehadiran undangan terkait mediasi adanya klaim lahan seluas 68 Ha (enam puluh delapan hektar-red) dikawasan Afdeling 1 lokasi PTPN V Lubuk Dalam antara Ahli waris almarhum Bapak Lancang dengan Pihak PTPN Lubuk Dalam tersebut.

"Kita berharap adanya win win solusi dari pertemuan ini, Agar masing masing dapat membuktikan data autentik terkait lahan tersebut," kata Julfan.

Sementara itu Kanit Intelkam Polsek Lubuk Dalam Iptu Budiman S Dalimunthe SH MH, dalam sambutannya menyampaikan pihaknya dari Kepolisian akan tetap berusaha menanggapi permasalahan yang ada walau sekecil apapun.

"Sekecil apapun permasalahan yang ada tetap kami akan menanggapinya karena potensi konflik akan berkembang jika kita underestimate menanganinya," kaya Iptu Budiman S Dalimunthe SH MH.

Dalam hal ini lanjutnya, Ia juga sudah mengingatkan pihak dari ahli waris agar menahan diri untuk tidak melakukan hal hal yang berkaitan dengan perbuatan perbuatan melawan hukum dan mendukung Harkamtibmas yang aman kondusif.

"Agar perwakilan mangement PTPN V Lubuk Dalam dapat menjelaskan kepada ahli waris Alamarhum Pak Lancang terkait lahan yang dimaksud dan sebagai penyambung komunikasi kepada pimpinan pusat (Direksi)," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu pula Golkar selaku Kepala Kampung Lubuk Dalam, pihaknya pun mengharapkan adanya kontribusi berupa hibah lahan dari PTPN V Lubuk Dalam terhadap masyarakat, yang kata dia lahan itu akan digunakan sebagai lahan pemakaman masyarakat di Kecamatan Lubuk dalam.

"Pemakaman tersebut untuk umum bukan untuk pribadi. Dahulu sudah ada masyarakat yang menerima ganti rugi dari PTPN V yang ada di Kecamatan Lubuk Dalam," katanya.

Adapun Hamdan Darus selaku ahli waris Almarhum Pak Lancang, dalam kesempatan itu ia menjabarkan bahwa pihaknya telah mengadu dan menyurati pimpinan Kampung Lubuk Dalam, iapun menegaskan dalam hal ini pihaknya tidak melakukan aksi namun hanya mengadu kepada unsur pimpinan Desa dan pimpinan Kecamatan Lubuk Dalam.

 "Lokasi lahan kami itu ada disamping SMK jalur 1, atau tepatnya didepan rumah Almarhum atuk Lancang Seluas 68 Hektar," terangnya.

Sementara itu selaku ahli waris juga Wirman mengatakan, "sebenarnya permasalahan ini sudah tertulis. Datuk kami awalnya membuka lahan, Pengelolaan lahan ini dimana. Kemana tanah datuk kami dan seperti apa," katanya.

Bahari yang juga merupakan ahli waris dalam kesempatan itu ikut angkat bicara dan menyampaikan, "Ahli waris saya sendiri, yang dituntut sampai kepengadilan tersebut adalah kelola lahan atau tanpa izin menggunakan lahan tersebut dan bukan kepemilikannya. Proses penggunaaan lahan tanpa izin sudah selesai dan sudah inkrah putusannya. Untuk kepemilikan lahan belum tuntas selesai. Solusinya rangkul kami kami ini," imbuhnya menerangkan.

Menanggapi hal ini pihak perwakilan manegemen PTPN V Lubuk dalam yakni Imam selaku kuasa hukum menyampaikan adanya Keputusan mentri dari PTPN V Lubuk Dalam dan pada waktu itu masih Kabupaten Bengkalis.

"Untuk HGU tersebut adalah rahasia dan untuk titik kordinat sudah diminta kepada BPN Kabupaten Siak, dalam hal ini Ahli waris aatas nama Bahar telah melakukan penyerobotan lahan dan sudah diadili ke PN Siak," katanya.

Dalam hal ini pihaknya pun mengegaskan jika kedepan masih dilakukan perbuatan yang sama maka pihak PTPN V akan melaporkan kembali kasus ini kejalur hukum.

"Apabila ada hak hak ahli waris maka silahkan tempuh jalur hukum kepengadilan. Dan untuk Permintaan pak Penghulu bahwasanya PTPN V memberikan lahan sangat susah. Tapi untuk kerja sama terkait lahan pemakaman bahwasanya ada pemakaman umum didalam PTPN V dan kita bisa memperdayakan yang sudah ada," imbuhnya.

Adapun Pedoman Ginting selaku Serikat SP BUN PTPN V Lubuk Dalam, ia menyampaikan bahwa menurutnya semua pihak harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Silahkan prosesnya dilakukan dan harus berdasarkan bukti bukti. Data HGU tersebut bersifat rahasia, kalau mau uji materi silahkan. Dan terkait hibah pemakaman yang disampaikan kepala Desa Lubuk Dalam kita harus duduk bersama dulu nanti ada solusinya," katanya.

Adapun Kesimpulan dari pertemuan tersebut menyatakan bahwa pihak ahli waris akan menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang berbenturan dengan hukum.

Kemudian pihak perwakilan yang ditunjuk dari PTPN V Lubuk Dalam akan melaporkan hal itu ketingkat pusat (Direksi) dan Akan dilanjutkan Pertemuan berikutnya pada pekan depan  untuk menghadirkan pihak BPN Siak terkait data autentik dan perijinan lainnya.

Pertemuan itu pun tampak berakhir pada pukul 11.30 WIB, selama pertemuan semuanya berjalan dengan aman serta kondusif.***


Laporan : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex